Pelaku Penembakan terhadap Teyus Tabuni harus lakukan proses hukum, tetapi proses hukum sesuai dengan KUHP dan bukan di pengadilan Militer tetapi harus di pengadilan Sipil.
Pelaku anggota kepolisian yang melakukan penembakan adalah; tindak pidana paling lama lima belas tahun. Sesuai KUHP Bab XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa. Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pelaku harus dikenakan dua pasal tindak pidana Kejaahatan yaitu, Pasal 338 dan Pasal 339. Ditegaskan kembali pelaku harus adili di Pengadilan sipil jangan di pengadilan Militer. Jika di Pengadilan Militer, maka dengan syarat menggunakan KUHP Pasal 338 dan 339.
Kemudian, sama juga pelaku pembakaran rumah warga dan mengakibatkan korban nyawa di Wamena pun sama harus diproses hukum di pengadilan sipil sesuai KUHP BAB XIX Pasal 338 dan Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang, Pasal 187: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
by Yasons Sambom

Diskusi
Belum ada komentar.