Pelaku Penembakan terhadap Teyus Tabuni harus lakukan proses hukum, tetapi proses hukum sesuai dengan KUHP dan bukan di pengadilan Militer tetapi harus di pengadilan Sipil.
Pelaku anggota kepolisian yang melakukan penembakan adalah; tindak pidana paling lama lima belas tahun. Sesuai KUHP Bab XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa. Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pelaku harus dikenakan dua pasal tindak pidana Kejaahatan yaitu, Pasal 338 dan Pasal 339. Ditegaskan kembali pelaku harus adili di Pengadilan sipil jangan di pengadilan Militer. Jika di Pengadilan Militer, maka dengan syarat menggunakan KUHP Pasal 338 dan 339.
Kemudian, sama juga pelaku pembakaran rumah warga dan mengakibatkan korban nyawa di Wamena pun sama harus diproses hukum di pengadilan sipil sesuai KUHP BAB XIX Pasal 338 dan Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang, Pasal 187: Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: Continue reading
Orasi Politik Musa Mako Tabuni Ketua I KNPB
Kronologis:
Awal mula kejadian adalah ada beberapa anak muda bergabung dan minum di luar rumah, kemudian anak dari Hosea Ongomang atau Magai, atas nama Roni Magai paginya tiba-tiba ditemukan dalam keadaan meninggal.
Akhirnya check kebradaan Roni, apakah semalaman Roni berjalan dengan siapa? Ternyata, malam harinya bersama Anaknya Atimus Komanggal atas nama Aroki Komanggal.
Dengan dasar kebersamaan itu, dicurigai bahwa Roni Magai meninggal dunia karena di aniaya oleh Aroki Komanggal. Karena malam harinya bersama-sama dengan Aroki.
Menurut Laporan dari Agus Yolemal bahwa kecurigaan ini tidak berdasarkan fakta, namun hanya sebatas menduga, yang mana belum ada pembuktian yang sah. Kemudian Aroki di suruh mengaku, tapi Aroki bilang bahwa dia bukan yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa dari Roni.
Kemudian pihak Hosea ayah dari Roni bersama anggota keluarganya mengumpulkan massa, untuk menyerang keluarga Komanggal. Malamnya pihak atas keluar untuk hendak menjaga-jaga diluar, dalam kegelapan yang jauh ada orang yang muncul, tanpa banyak tanya kelompok atas panah orang tersebut sampai orang itu meninggal, paginya mereka perhatikan ternyata bukan musuh melainkan mereka membunuh anggota mereka sendiri, sehingga mayat yang bersangkauta dibakar pada paginya. Continue reading
Pemakaman almarhum revolusioner Bangsa Papua Musa Mako Tabuni yang ditembak oleh aparat militer RI tanggal 14 Juni 2012 di Waena Perumnas III Jayapura Papua.
Telah melakukan acara pemakaman yang dihadiri oleh semua warga masyarakat Papua, keluarga, semua aktivist KNPB, tokoh-tokoh Gereja, LSM, Pemuda dan Mahasiswa.
Ibadah sidang pergabungan dimulai pada pukul: 13: 50 wp ibadah sidang gabungan dipimpin oleh salah satu pendeta: Noak Nawipa. Dia juga Mengatakan walupun Musa Mako Tabuni dibunuh, tetapi perjuangan tetap akan dilanjutkan, tanpa takut untuk meraih kemenangan Pembebasan Nasional Bangsa Papua. Continue reading
Video Penembakan di Papua oleh Aparat Militer Republik Indonesia
Korban Penembakan 14 Juni 2012, Jenasa Mako Tabuni di RS. Bayangkara Jayapura Papua
Fanuel Taplo Korban Penembakan 4 Juni 2012
JAYAPURA–MICOM: Massa yang diduga kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengamuk dan membuat kericuhan di daerah Perumnas 3 Abepura, Jayapura.
Akibatnya, belasan motor dan sebuah mobil bak terbuka hitam bernomor polisi DS 8160 AL dibakar massa dan hingga kini masih berada di tengah jalan. Continue reading
Polda Papua Segerah Ungkapkan Kasus Penembakan di Papua dan Harus Bertanggung Jawab Segerah!
Kapolres Jayapura jagan hanya meminta maaf, terkait peristiwa penembakan terhadap Teyus Tabun Kamis 7/6 itu saja. Kemudian siapa pelaku yang menewaskan terhadap dua warga Yesa Mirin dan Fanuel Taplo saat demonstran KNPB Senin 4/6 itu? Pasti pelakunya Polda Papua. Karena saat demonstrasi yang memblokade demonstran adalah tidak lain selain Kesatuan Kepolisian Polda Papua.
Pelaku Penembakan terhadap Teyus Tabuni harus lakukan proses hukum, tetapi proses hukum sesuai dengan KUHP dan bukan di pengadilan Militer tetapi harus di pengadilan Sipil.
Pelaku anggota kepolisian yang melakukan penembakan adalah; tindak pidana paling lama lima belas tahun. Sesuai KUHP Bab XIX – Kejahatan Terhadap Nyawa. Pasal 338: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Continue reading
Vedeo Pembakaran Rumah Warga di Wamena Oleh TNI 756 Wimanesi
Kronologis:
Jayapura 04-Juni 2012. KNPB melakukan Demonstrasi dalam rangga menyikapi beberapa rentetan pemebakan terdahap 5 warga sipil di Paniai, 1 anggota KNPB di Jayapura dan 1 orang warga asing asal Jerman di Pantai Base G pada 29 Juni 2012.
KNPB mobilisasi umum pada 3 Juni 2012 kepada seluruh rakyat Papua di seluruh Papua, keesokan harinya Senin 4 Juni 2012. Setelah mengumpul masa di titik sentral jam 11 dari Entani menuju ke Abepura para demonstran menggunakan 12 Truk roda 4, 1 mobill komando dan sejumlah sepeda motor roda 2. Demonstran sampai di pertengahan jalan di Telaga Maya diblokade oleh Aparat Kemanan Polda Papua dengan menggunakan 2 tenk-tenk dan 1 mobil gas air mata dan 4 truk Dalmas milik Polisi Polda Papua. Setelah diblokade pada pukul 01: 00 wp, Polisi mengumumkan melalui penggerak suara agar demonstran membubarkan diri, maka para demonstran KNPB memilih untuk kembali pulang ke Sentani, karena akibat tindakan aparat Polisi Polda Papua. Continue reading